Pemkot Blitar mengimbau agar bangunan cagar budaya yang berada di Kota Blitar tidak dibongkar. Hal ini bertujuan untuk menjaga heritage dan makna sejarah agar tetap lestari. Demikian disamapaikan Edy Wasono-Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar Selasa, 12 September 2023.
Edy menjelaskan, bangunan cagar budaya Bumi Bung Karno tersebar ditiga Kecamatan Kota Blitar. Jumlahnya bahkan lebih dari 20 objek dan tetap dalam pengawasan. Pengelolanya juga beragam, seperti langsung di kelola Pemkot Blitar, BUMN hingga perseorangan.
Selain Makam Bung Karno dan Istana Gebang, bangunan cagar alam Kota Blitar diantaranya Langgar Gantung Annur, Pesanggrahan Djoyodegdan, Stasiun Kereta Api Blitar, Stasiun Kereta Api Gebang, SMPN 1 Blitar, Kompleks Monumen PETA, Rumah Pengulu K.H.R Kasiman, Alun-Alun, hingga Kantor BNI Kota Blitar.
Oleh karena itu, Edy melarang pengelola untuk mengubah atau membongkar bentuk bangunan cagar budaya. Sebab, bangunan ini dilindungi oleh Undang-Undang dan negara. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahkan ancaman hukumannya bisa mencapai 1-15 tahun penjara.
Meski demikian, pengelola bangunan cagar budaya diperkenankan untuk melakukan perawatan, hingga penambahan fasilitas penunjang lainnya.